JaDI Sampang Warning Penyelenggara Pemilu 2024
SAMPANG, Digitalpena.com || Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Buku Panduan KPPS, tahapan Pendistribusi Surat Pemberitahuan terhadap Pemilih paling lambat diterima yang bersangkutan H-3
Namun hingga kini senin (12/2/2034) (H-2) pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024 masih banyak bermunculan terkait permasalahan pendistribusian Surat Pemberitahuan (Model C6/undangan- sebelumnya)
Hal tersebut diungkap oleh jajaran Pengurus Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang. Senin (12/2/2024)
Samsul Muarif S.Pd Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif JaDI Kabupaten Sampang membenarkan ada permasalahan Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pemilih tersebut
Dijelaskan, fenomena itu selain menjadi temuan dari jajaran JaDI Kabupaten Sampang juga atas laporan yang disertai dengan saksi dan sebagian dokumen
Diungkap dugaan temuan serta laporan masyarakat itu terjadi di Desa Jelgung Kecamatan Robatal yang terindikasi adanya kesalahan Administrasi dimana para Pemilih di salah satu TPS menerima Surat Pemberitahuan atas nama Pemilih di TPS lain, hal itu terjadi karena penempatan dan titik koordinat TPS diduga tidak sesuai dengan aspek atau unsur dari tata cara penempatan TPS
Sehingga berdampak terhadap minimnya partisipasi Pemilih yang tidak mau mendatangi TPS karena bukan namanya, juga berpotensi terjadinya pelanggaran akibat penyalahgunaan Surat Pemberitahuan yang bukan orangnya
Selain itu diduga terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Jrengik, dimana terindikasi terjadinya penarikan Surat Pemberitahuan oleh oknum Pemerintahan Desa terhadap Pemilih
Tidak hanya itu, dugaan tidak sampainya Surat Pemberitahuan Pemilih hingga H-3 tersebut terjadi di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh siang ini para Pemilih yang belum mendapat Surat Pemberitahuan Pemilih ini akan luruk ke PPS setempat
Ungkapan Samsul Muarif ini disambung oleh Yunus Ali Ghafi mantan Komisioner Bawaslu yang juga menjadi Sekretaris Eksekutif JaDI Kabupaten Sampang
Menurutnya Penyelenggara baik jajaran KPU maupun Penyelenggara harus menjemput bola dan menindaklanjuti permasalahan tersebut
“Jika belum ada yang melapor maka informasi ini bisa jadi dianggap sebagai informasi awal untuk melakukan langkah, apalagi jika informasi kejadian sudah tersampaikan langsung ke Petinggi Penyelenggara seperti kejadian di Desa Jelgung Kecamatan Robatal,” ujar Yunus Ali Ghafi
Diungkap, tahapan krusial sudah berjalan dan terbukti kejadian yang berpotensi terjadinya pelanggaran ini harus segera ditindaklanjuti
Pasalnya dalam ketentuan PKPU nomor 66 tahun 2024 disebut syarat bisa masuk TPS dan menggunakan hak suaranya harus menunjukkan Surat Pemberitahuan dan E-KTP atau sejenis
“Jika Pemilu sebelumnya cukup Surat Pemberitahuan (undangan) atau menunjukkan KTP asalkan terdaftar di DPT,”imbuhnya
Jadi dengan adanya regulasi baru ini seharusnya pihak Penyelenggara super ketat untuk bisa mengawasi tahapan Pendistribusian Surat Pemberitahuan sebagai konsekwensi perubahan ketentuan yang mewajibkan Surat Pemberitahuan dan E-KTP atau sejenisnya
Yunus Ali Ghafi berharap masyarakat khususnya Pemilih memahami hal tersebut dan bilamana hingga H-3 masih belum mendapatkan Surat Pemberitahuan maka segeralah melapor ke KPPS atau PPS paling lambat H-1
Ia juga mengingatkan agar KPU Sampang berhati hati terhadap penyampaian yang tidak didasari oleh ketentuan Peraturan yang berlaku, sebab Penyelenggara itu tegak lurus dengan Peraturan bukan hanya asumsi pribadi maupun atas konsultasi dengan jajaran diatasnya
Sehingga jika persyaratan menggunakan hak suara itu dapat dilenturkan melalui kebijakan harus ada regulasi terbaru maupun Surat Edaran yang menjadi dasar, karena masalah tersebut menyangkut kepastian hukum
Ditambahkan, hingga kini JaDI Kabupaten Sampang masih eksis menerima keluhan melalui Posko Pengaduan yang ada di Kantor JaDI Sampang jalan Sejahtera Kelurahan Rongtengah. (NH)